Pendahuluan
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap
manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang
lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara
perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah
demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Tujuan
o Agar lebih mengetahui definisi Warganegara Dan Negara
o Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
o Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Tinjauan Teori
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak
memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh
rakyatnya. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Metodologi
Tugas ini dibuat berdasarkan metode deskripsi.
Studi Kasus
Seorang anak lahir di negara Indonesia dari orang tua
yang berwarganegara Perancis, maka pada umur dibawah 17 tahun anak tersebut
memiliki dua kewarganegaraan sekaligus tetapi anak tersebut akan memiliki satu
warganegara jika ia berumur 17tahun dan anak tersebut wajib memilih warganegara
Indonesia ataupun Perancis. Hal itu harus dialami oleh anak tersebut karna dua
negara tersebut menganut sistem kewarganegaraan yg berbeda.
Pembahasan
Warganegara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu
yang membawa hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau
kabupaten disebut sebagaiwarga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam
otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan
politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Kewarganegaraan
Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan
ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal
sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu
WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat
secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat
anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin,
berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam
suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh
rakyatnya. Negara adalah alat (agency)
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara memiliki dua tugas yaitu:
o Mengendalikan dan mengatur gejala – gejala kekuasaan
yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi
antagonis yang membahayakan.
o Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dalam golongan – golongan ke arah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat
seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan – kegiatan asosiasi
kemasyarakatan di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan kepada tujuan
nasional
Definisi
Mengenai Negara
Beberapa
definisi mengenai negara:
1. Roher H. Soltau :
“Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama
masyarakat (The
state is an agency or authority managing or controllong these (common)affairs
on behalf of and in the nama of the community)”.
2. Harold J. Laski
: “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai
wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih berkuasa daripada individu
atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (The state is a society which is
integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any
individual or grup which is part of society)”.
3. Max Weber
: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that
(succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force
within a given territory)”.
4. Robert M. Maclver : “Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dan suatu
wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an
association which, acting through law as pormulgated by a government endowed to
this end with crorcive power, maintains whitin a community territorially
demarcated the universal external conditions of social order)”.
Jadi,
sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil
menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundangan – undangannya
melalui penguasaan (kontrol) monopolis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat
– Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan
manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada
negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya
dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap
mencakup semua.
o Sifat memaksa
Agar
peraturan perundang – undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara
legal.
o Sifat monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara juga
dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu
dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat.
o Sikap mencakup semua (all – encompassing, all – embracing)
Semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali. Sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang
dicita – citakan akan gagal. Menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan
sendiri (involuntary
membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi
lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur
– Unsur Neraga
Neraga
terdiri atas beberapa unsur antara lain:
o Wilayah
Setiap
negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan
tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi
juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi
ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau.
o Penduduk
Setiap
negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk
didalam wilayahnya.
o
Pemerintah
Setiap
negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan
keputusan – keputusan yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan.
Keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya.
Keputusan – keputusan ini antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan –
peraturan lain. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
o Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan
melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara
mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati
undang – undang serta peraturan – peraturannya. Untuk itu negara menuntut
loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Tujuan
dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Tujuan terakhirsetiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang
serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and
creative self – expression of its member)”.
Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan keadaan keinginan – keinginan mereka
secara maksimal (creation
of those condition under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desires)”.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di
dalam Undang – Undang Dasar 1945 ialah: “Untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya,
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
o
Melaksanakan penertiban (law and order)
Untuk
mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat,
negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak
sebagai stabilisator.
o Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Fungsi
ini sangat penting, terutama bagi negara – negara baru. Pandangan di Indonesia
tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan
Repelita.
o Pertahanan
Untuk
menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat
– alat pertahanan.
o Menegakkan keadilan
Charles
E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara yaitu:
1.
Keamanan ekstern
2.
Ketertiban intern
3.
Keadilan
4.
Kesejahteraan umum
5.
Kebebasan
Keseluruhan fungsi di atas diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Warganegara dan Negara adalah aspek kehidupan
yang saling berkaitanDimana warganegara adalah individu yang memiliki
dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.Sedangkan Negara merupakan sutu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk
mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh
warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya
o Setiap orang harus mempunyai warganegara.
o Setiap warganegara harus patuh dengan negaranya
Kesimpualan
Warganegara
dan Negara adalah aspek kehidupan yang saling berkaitanDimana warganegara
adalah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sedangkan Negara
merupakan sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah
konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu
negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial,
budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
· Setiap
orang harus mempunyai warganegara.
· Setiap
warganegara harus patuh dengan negaranya
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar