Jumat, 30 Maret 2012

Warga Negara dan Negara



Pendahuluan
 Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
 Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
                Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Tujuan
o    Agar lebih mengetahui definisi Warganegara Dan Negara
o    Mengatur dan Menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang  bertentangan satu sama lainnya.

o    Mengatur dan menyatukan Kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Tinjauan Teori


Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan  manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Metodologi
Tugas ini dibuat berdasarkan metode deskripsi.
Studi Kasus
Seorang anak lahir di negara Indonesia dari orang tua yang berwarganegara Perancis, maka pada umur dibawah 17 tahun anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan sekaligus tetapi anak tersebut akan memiliki satu warganegara jika ia berumur 17tahun dan anak tersebut wajib memilih warganegara Indonesia ataupun Perancis. Hal itu harus dialami oleh anak tersebut karna dua negara tersebut menganut sistem kewarganegaraan yg berbeda.
Pembahasan
Warganegara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagaiwarga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.       setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.       anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.       anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.       anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.    anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.    anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.       anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.       Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan  manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara memiliki dua tugas yaitu:
o    Mengendalikan dan mengatur gejala – gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan.
o    Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dalam golongan – golongan ke arah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan – kegiatan asosiasi kemasyarakatan di sesuaikan satu sama lain dan di arahkan kepada tujuan nasional
Definisi Mengenai Negara
Beberapa definisi mengenai negara:
1.       Roher H. Soltau       : “Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controllong these (common)affairs on behalf of and in the nama of the community)”.
2.      Harold J. Laski                      : “Negara adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat (The state is a society which is integrated by possesing a coercive authority legally supreme over any individual or grup which is part of society)”.
3.      Max Weber                : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory)”.
4.      Robert M. Maclver    : “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dan suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as pormulgated by a government endowed to this end with crorcive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)”.
Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundangan – undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolis terhadap kekuasaan yang sah.
Sifat – Sifat Negara
Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sikap mencakup semua.
o    Sifat memaksa
Agar peraturan perundang – undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
o    Sifat monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara juga dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
o    Sikap mencakup semua (all – encompassing, all – embracing)
Semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Sebab kalau seseorang dibiarkan berada diluar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita – citakan akan gagal. Menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain dimana keanggotaan bersifat sukarela.
Unsur – Unsur Neraga
Neraga terdiri atas beberapa unsur antara lain:
o    Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Karena kemajuan teknologi ini masalah wilayah lebih rumit daripada di masa lampau.
o    Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk didalam wilayahnya.
o    Pemerintah
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan. Keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk didalam wilayahnya. Keputusan – keputusan ini antara lain berbentuk undang – undang dan peraturan – peraturan lain. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
o    Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang serta peraturan – peraturannya. Untuk itu negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.
Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Tujuan terakhirsetiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self – expression of its member)”. Dan menurut Harold J. Laski: “menciptakan keadaan keinginan – keinginan mereka secara maksimal (creation of those condition under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires)”.
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam Undang – Undang Dasar 1945 ialah: “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
o    Melaksanakan penertiban (law and order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
o    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
Fungsi ini sangat penting, terutama bagi negara – negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
o    Pertahanan
Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat – alat pertahanan.
o    Menegakkan keadilan
Charles E. Merriam menyebutkan lima fungsi negara yaitu:
1.       Keamanan ekstern
2.      Ketertiban intern
3.      Keadilan
4.      Kesejahteraan umum
5.       Kebebasan
Keseluruhan fungsi di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Warganegara dan Negara adalah  aspek kehidupan yang saling berkaitanDimana warganegara adalah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sedangkan Negara merupakan sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
o    Setiap orang harus mempunyai warganegara.
o    Setiap warganegara harus patuh dengan negaranya
Kesimpualan
            Warganegara dan Negara adalah  aspek kehidupan yang saling berkaitanDimana warganegara adalah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Sedangkan Negara merupakan sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut. Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya
·        Setiap orang harus mempunyai warganegara.
·        Setiap warganegara harus patuh dengan negaranya
Daftar pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar