Selasa, 21 Oktober 2014

Mengatasi Kejenuhan dalam Belajar

Adakalanya saat kita sedang melakukakan kegiatan rutin sehari-hari mengalami jenuh atau bosan, bisa kita sebut kejenuhan, dan salah satu penyebabnya adalah karena melakukan kegiatan yang diulang-ulang atau dilakukan terus menerus dan alasan sebaginya. Kegiatan yang dimaksudkan disini ialah seperti bekerja, mengerjakan tugas, belajar, dan sebagainya. Saya sebagai mahasiswa dengan jurusan teknik informatika minimal dituntut untuk menguasai salah satu bahasa pemrograman, dan untuk menguasai bahasa pemrograman saya harus meluangkan waktu banyak untuk belajar, dan itu dilakukan terus menerus hingga saya mulai menguasai bahasa tersebut dan adakalanya saat saya sedang belajar muncul rasa bosan, dan biasanya menghentikan kegiatan belajar tersebut dan melakukan kegiatan lain untuk menghilangkan rasa bosan tersebut, seperti menonton film atau mendengarkan music.
               
Sebenarnya, untuk bisa mengatasi rasa jenuh, bosan dan kemalasan saat belajar bisa di atasi dengan mudah, cepat dan efisien. Hanya dengan kita mengetahui penyebab dari rasa jenuh, bosan dan malas saat belajar tersebut. Kalau kita mengetahui penyebabnya, akan dengan mudah kita bisa mengatasi rasa tersebut.

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan

LEGALITAS BADAN USAHA

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil