LEGALITAS BADAN USAHA
Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam
persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa
besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian
usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal
tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat
dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain
faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh
yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual,
keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas
dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada
kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan
usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau
pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut
adalah sebagai sarana perlindungan hukum.
Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang
ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin
usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil
di mana pun
mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada
unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha
dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti
penting. Keuntunga serta manfaat penting apa saja yang dapat kita peroleh
dengan memiliki izin usaha atas bisnis yang kita rintis? Simak lebih lanjut
rincian berikut :
1. Sarana
perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan
berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan
tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap
aturan-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha.
Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta
ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab
mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang
dijalaninya.
Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para
pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usahanya. Dengan demikian ketidakpatuhan
tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya.
Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi
rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin
menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal
tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam
melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
2. Sarana
promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan
untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha
yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan
komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan
dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya
potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara
tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian?
Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor
kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha
sebagai perlindungan hukumangun antara
pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi
secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai,
promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai
usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha
maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
3. Bukti kepatuhan
terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah
mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku,
secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan
pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat
dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
4. Mempermudah
mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani
mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang
produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender
suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen
hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu
badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender.
Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian
izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha
dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.
5.
Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan
yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin
bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian
dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan.
Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu
ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa
daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar
untuk merealisasikan keinginan
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar
pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan
perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan
masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum
beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
1) Perusahaan Perseorangan
Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan
antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut
Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang
dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua
resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara
hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga
merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.
Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan
perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan
setempat.
Kelebihan dan
Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan,
tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang
diperoleh
d.
Rahasia perusahaan terjamin
e.
Motivasi usaha yang tinggi
f.
Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cepat
g.
Penanganan aspek hokum yang minim
|
a.
Menanggung tanggung jawab hokum keuangan yang
tak terbatas
b.
Keterbatasan kemampuan keuangan
c.
Keterbatasan kemampuan manajeria
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
Sumber: Studi
Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan
dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai
berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang
biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi,
maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya
sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan
berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi
produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh
wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih
baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha perseorangan:
1)
Persiapan
v
Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan
perusahaan perseorangan
v
Menentukan calon nama perusahaan
v
Menentukan tempat kedudukan perusahaan
v
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
perusahaan perseorangan tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah
mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian
perusahaan perseorangan.
2) Firma (Fa)
Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab
masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari
usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi
kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan
menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal
16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari
firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung
jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau
lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang
diperoleh dibagi antara mereka.
Kelebihan dan
kekurangan Badan Usaha Firma :
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.
Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak
setinggi perusahaan perseoran
c.
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun
sedikit lebih rumit dibandi perusahaan perseorangan karena harus ada
kesepakatan antara anggota konres
|
a.
Sering terjadi konflik antara anggota kongres
berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b.
Mengandung tanggung jawab keuangan terbatas,
namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota konres yang
lain
c.
Keterbatasan kemampuan keuangan
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.
Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
|
Sumber :
Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Langkah-langkah
mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1)
Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma
menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
v
Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para
pendiri Firma;
v
Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga
tempat kedudukan Firma);
v
Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan
Firma di kemudian hari;
v
Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama Firma;
v
Saat mulai dan berakhirnya Firma;
v
Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan
antara pihak ketiga dengan Firma
2)
Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3)
Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan
pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal
23 KUHD)
4)
Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri
selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3) Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha
bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan
memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang
yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta
memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga
dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab
penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang
hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan,
bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer
(CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer
didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara
tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
Kelebihan dan
Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV) :
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.
Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak
setinggi perusahaan perseoran
c.
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun
sedikit lebih rumit dibandi perusahaan perseorangan karena harus ada
kesepakatan antara anggota konres
|
a.
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu
aktif terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu yang lain
b.
Status hokum CV belum badan huku, sehingga
sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c.
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal
dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan
modal dari para pemegang saham
d.
Nama CV sering sama antara satu dengan yang
lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.
|
Sumber: Studi
Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan
tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek
penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar
pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha
ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari
perusahaannya.
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1)
Persiapan
v
Membuat kesepakatan antar pihak yang akan
membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
v
Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
v
Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh
CV Menentukan tempat kedudukan CV
v
Menentukan pihak yang akan bertindak selaku
anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
v
Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari
Perserikatan Komanditer tersebut
2)
Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3)
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah
didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat
dengan membawa kelengkpaan berikut:
v
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan
4) Peseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan
kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan
Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas
(PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1
Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya”.
Kelebihan dan
Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas :
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a.
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.
Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.
Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.
Kemampuan manajerial yang tinggi
e.
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
|
a.
Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak
tersendiri sehingga bukan perusahaan yang terkena pajak, tetapi deviden yang
dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b.
Penangan aspek hukum yang rumit karena dari pendirian
PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.
Biaya pembentukkan yang relatif tinggi
dibandingkan dengan badan usaha lain
d.
Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap
aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
|
Sumber :
Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)
Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham).
Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara
tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham
tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada
orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan
kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan
manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham
biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
Langkah-langkah
mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)
Pembuatan akta notaris
v
Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
v
Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris
yang kali pertama diangkat
v
Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian
saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan
dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2)
Anggaran dasar
v
Nama dan tempat kedudukan perseroan
v
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
v
Jangka waktu berdirinya perseroan
v
Besarnya jumlah modal dasar, modal yang
ditempatkan dan modal yang disetor
v
Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila
ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap
saham, dan nilai nominal setiap saham
v
Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan
komisaris
v
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
v
Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
v
Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
v
Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang
Perseroan Terbatas (UUPT)
3)
Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri
Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9
Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan
pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya
permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan
tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara
tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4)
Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri
Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30
hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi
mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara
(TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5) Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang
Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial,
keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas
Langkah-langkah
mendirikan Yayasan adalah:
1)
Penyampaian dokumen yang diperlukan
v
Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina,
dan badan pengurus Nama yayasan
v
Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha
yayasan Jangka waktu berdirinya yayasan
v
Modal awal yayasan
v
Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan
pengurus
2)
Penandatangan akta pendirian yayasan
3)
Pengurusan surat keterangan domisili
4)
Pengurusan NPWP
5)
Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep.
Keh dan HAM
v
Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi
materai
v
Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah
dilegalisir notaris
v
Fotocopy surat keterangan domisili yang
dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
v
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
v
Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
(BNRI)
6) Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation
yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu
badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar
persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari batasan
atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.
Badan usaha yang landasan kegiatannya
berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.
Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.
Menggabungkan diri sebagai anggota secara
sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan
adanya demokrasi dalam koperasi.
d.
Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan
dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.
Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual
aids).
g.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota
Langkah-langkah
dalam mendirikan Koperasi:
1)
Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh
anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen
Koperasi menyaksikan.
2)
Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan
akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara
rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan
usaha.
3)
Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3
bulan setelah permintaan
4)
Pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia
KOMENTAR
Jenis usaha begitu banyak ragamnya, mulai dari kelas kaki lima sampai
perusahaan besar yang memiliki banyak cabang serta ribuan karyawan. Berbicara
mengenai legalitas atau ijin usaha, begitu banyak ragam kejadian menimpa
berbagai jenis usaha serta perusahaan, yang permasalahan utamanya adalah
masalah perijinan ataupun legalitas usaha yang didirikan. Manfaat memiliki ijin
usaha salah satunya ialah meyatakan jenis usaha kita telah sah di mata hukum,
sehingga konsumen lebih percaya pada produk dan servis kita karena jenis usaha
kita sudah berhasil lolos dan dinyatakan baik di mata hokum.
Tidak semua usaha kecil diwajibkan memiliki izin. Namun, usaha harus
mempunyai izin jika menjadi besar. Izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan
pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Dimaksudkan pula
agar tercapai tertib usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha,
keamanan kesehatan, keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha juga terkait
dalam mendapatkan bantuan dana seperti mengajukan pinjaman bank ataupun
investor lain.
REFERENSI : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fbelnokov.narotama.ac.id%2Freferensi%2FVIII%2520BENTUK-BENTUK%2520BADAN%2520USAHA%2520.pdf&ei=E9ZNVIPrGY3q8AW1t4GwDQ&usg=AFQjCNGETIOtPmvl-Vy7v0Q5tcH_KabYdQ&sig2=mxhgKy1aQM9P5v5umfT9bg&bvm=bv.77880786,d.dGc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar