Selasa, 21 Oktober 2014

Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan

LEGALITAS BADAN USAHA

Memulai suatu usaha atau mendirikan bisnis baru memerlukan berbagai macam persiapan. Berbagai macam faktor perlu dipertimbangkan misalnya saja seberapa besar modal yang dimiliki, bagaimana tingkat keseriusan usaha dalam artian usaha tersebut merupakan bisnis utama atau bisnis sampingan belaka dst. Hal-hal tersebut tersebut diupayakan dengan tujuan usaha yang sudah dirintis dapat dipertahankan keberadaan dan kelangsungannya bahkan ditingkatkan lagi. Selain faktor kesiapan diawal usaha didirikan dan aliran penghasilan yang diperoleh yang tergantung pada minat konsumen terhadap komoditas atau jasa yang dijual, keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi juga oleh keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin usaha maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pembongkaran. Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan izin usaha tersebut adalah sebagai sarana perlindungan hukum.

Berbicara mengenai fakta di lapangan, tidak sedikit kios-kios pedagang ditertibkan atau terkena tindakan pembongkaran lantaran tidak memiliki izin usaha. Kejadian tersebut kerap sekali menimpa para pedagang kecil
di mana pun mereka berada. Namun, penertiban hanya akan diberlakukan lantaran tidak ada unsur legalitas dalam usaha yang didirikan. Untuk itu, keberadaan izin usaha dalam melengkapi kegiatan perdagangan yang dilakukan sangat memiliki arti penting. Keuntunga serta manfaat penting apa saja yang dapat kita peroleh dengan memiliki izin usaha atas bisnis yang kita rintis? Simak lebih lanjut rincian berikut :

1. Sarana perlindungan hukum
Seperti yang telah disinggung diatas, kerap kali telivisi menayangkan berita tentang pembongkaran terhadap pedagang-pedagang kecil. Tindakan-tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpatuhan para pedagang terhadap aturan­-aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah kepemilikan izin usaha. Terbatasnya tingkat pendidikan yang dimiliki oleh para pedagang serta ketidaktahuan para pedagang akan aturan-aturan tersebut menjadi faktor penyebab mereka kerap kali menyepelekan sisi legalitas dari suatu usaha yang dijalaninya.

Rumitnya pengurusan izin usaha kerap kali menjadi momok bagi para pedagang membatalkan niat mereka melegalkan usaha­nya. Dengan demikian ketidakpatuhan tidak selalu berawal dari pedagang. Namun, seringkali dari sistem birokrasinya. Selain itu, faktor permainan oknum-oknum pada instansi terkail juga menjadi rahasia umum dan mengakibatkan keengganan pelaku usaha mengurus izin usaha.

Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang pemerintah sediakan agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.

2. Sarana promosi
Kegiatan promosi merupakan salah satu metode yang kerap kali dilakukan untuk mendongkrak omzet penjualan serta sebagai ajang pengenalan bagi usaha yang baru dibuka. Dalam promosi tersebut, tidak lupa pengusaha mempromosikan komoditas yang disediakan. Tidak ketinggalan ia memberikan semacam kelebihan dari service yang diberikan kepada calon konsumen. Misalnya dengan diadakannya potongan harga, delivery order, atau bentuk pelayanan lainnya.

Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Dengan sendiri komunikasi terbizin usaha sebagai perlindungan  hukumangun antara pengusaha dan pertugas tersebut, hal tersebut tentunya menjadi ajang promosi secara individu. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.

3. Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.

4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Seorang pengusaha tentunya menginginkan kegiatan usaha yang dijalani mengalami kemajuan. Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukumtender. Kepemilikan dokumen legal tersebut menduduki posisi pertama. Dengan demikian izin usaha memiliki arti penting bagi suatu usaha. Pada intinya izin usaha dapat dijadikan sebagai sarana untuk pengembangan usaha.

5. Mempermudah pengembangan usaha
Apabila suatu usaha /bisnis yang dirintis telah mencapai perkembangan yang signifikan, aliran modal dan keuntungan telah mengalir. Konsumen semakin bertambah dan mulai berkembang menjadi langganan yang fanatik. Kondisi demikian dapat dikatakan bahwa usaha tersebut memiliki prospek yang bagus di masa depan. Kondisi seperti itu tampaknya sangat tepat untuk ditindaklanjuti dengan suatu ekspansi kekuatan pendukung. Misalnya, membuka cabang-cabang usaha di beberapa daerah. Dengan kondisi seperti itu, tentunya memerlukan ketersedian dana segar un­tuk merealisasikan keinginan


BENTUK BENTUK BADAN USAHA

Untuk memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan tersebut, perlu mengetahui definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum beserta kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

1)      Perusahaan Perseorangan
Pengertian: Merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hak milik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.

Peraturan Perundangan: tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan, yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.

Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan:
Kelebihan
Kekurangan
a.       Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.      Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.       Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
d.      Rahasia perusahaan terjamin
e.      Motivasi usaha yang tinggi
f.        Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.       Penanganan aspek hokum yang minim
a.       Menanggung tanggung jawab hokum keuangan yang tak terbatas
b.      Keterbatasan kemampuan keuangan
c.       Keterbatasan kemampuan manajeria
d.      Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.

Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha perseorangan:

1)      Persiapan
v  Meyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
v  Menentukan calon nama perusahaan
v  Menentukan tempat kedudukan perusahaan
v  Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut

2)      Pendaftaran ke notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.


2)      Firma (Fa)
Pengertian: Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya(Indriyo, 2005). Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.

Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma :





Kelebihan
Kekurangan
a.       Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.      Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseoran
c.       Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandi perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota konres
a.       Sering terjadi konflik antara anggota kongres berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b.      Mengandung tanggung jawab keuangan terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota konres yang lain
c.       Keterbatasan kemampuan keuangan
d.      Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.      Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1)      Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
v  Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
v  Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
v  Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
v  Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
v  Saat mulai dan berakhirnya Firma;
v  Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2)      Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3)      Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4)      Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.


3)      Perserikatan Komanditer (CV)
Pengertian: merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya : “Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer (CV) :
Kelebihan
Kekurangan
a.       Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.      Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseoran
c.       Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandi perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota konres
a.       Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu yang lain
b.      Status hokum CV belum badan huku, sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c.       Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d.      Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.
Sumber: Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV):
1)      Persiapan
v  Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
v  Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
v  Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV Menentukan tempat kedudukan CV
v  Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
v  Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut

2)      Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

3)      Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaris didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkpaan berikut:
v  Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
v  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan


4)      Peseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan

Peraturan perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas :
Kelebihan
Kekurangan
a.       Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.      Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.       Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.      Kemampuan manajerial yang tinggi
e.      Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
a.       Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan yang terkena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b.      Penangan aspek hukum yang rumit karena dari pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.       Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.      Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Sumber : Studi Kelayakan Bisnis DR. Suliyanto (2010)

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas (PT):
1)      Pembuatan akta notaris
v  Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri
v  Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat
v  Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.

2)      Anggaran dasar
v  Nama dan tempat kedudukan perseroan
v  Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
v  Jangka waktu berdirinya perseroan
v  Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
v  Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
v  Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
v  Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
v  Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
v  Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
v  Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3)      Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.

4)      Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.

5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran


5)      Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “ Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.

Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas

Langkah-langkah mendirikan Yayasan adalah:
1)      Penyampaian dokumen yang diperlukan
v  Fotokopi KTP para badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus Nama yayasan
v  Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan Jangka waktu berdirinya yayasan
v  Modal awal yayasan
v  Susunan badan pendiri, badan pembina, dan badan pengurus

2)      Penandatangan akta pendirian yayasan
3)      Pengurusan surat keterangan domisili
4)      Pengurusan NPWP
5)      Pengesahan yayasan menjadi badan hukum di Dep. Keh dan HAM
v  Salinan akta pendirian yayasan yang dibubuhi materai
v  Fotokopi NPWP atas nama yayasan telah dilegalisir notaris
v  Fotocopy surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa
v  Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
v  Bukti pembayaran pengumuman dalam Tambahan Berita Negara menunggu diterbitkan PP
6)      Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)


6)      Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan pengertian koperasi menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.


Dari batasan atau definisi di atas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah:
a.    Badan usaha yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsi-prinsip koperasi
b.   Anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama
c.    Menggabungkan diri sebagai anggota secara sukarela dan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama sebagai pencerminan adanya demokrasi dalam koperasi.
d.   Kerugian dan keuntungan akan ditanggung dan dinikmati bersama menurut perbandingan yang adil.
e.   Pengawasan dilakukan oleh anggota.
f.     Adanya sifat saling tolong-menolong (mutual aids).
g.    Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai syarat dan kewajiban anggota

Langkah-langkah dalam mendirikan Koperasi:
1)      Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2)      Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3)      Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4)      Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

KOMENTAR
Jenis usaha begitu banyak ragamnya, mulai dari kelas kaki lima sampai perusahaan besar yang memiliki banyak cabang serta ribuan karyawan. Berbicara mengenai legalitas atau ijin usaha, begitu banyak ragam kejadian menimpa berbagai jenis usaha serta perusahaan, yang permasalahan utamanya adalah masalah perijinan ataupun legalitas usaha yang didirikan. Manfaat memiliki ijin usaha salah satunya ialah meyatakan jenis usaha kita telah sah di mata hukum, sehingga konsumen lebih percaya pada produk dan servis kita karena jenis usaha kita sudah berhasil lolos dan dinyatakan baik di mata hokum.

Tidak semua usaha kecil diwajibkan memiliki izin. Namun, usaha harus mempunyai izin jika menjadi besar. Izin tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha. Dimaksudkan pula agar tercapai tertib usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha, keamanan kesehatan, keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana seperti mengajukan pinjaman bank ataupun investor lain.

REFERENSI : https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CBoQFjAA&url=http%3A%2F%2Fbelnokov.narotama.ac.id%2Freferensi%2FVIII%2520BENTUK-BENTUK%2520BADAN%2520USAHA%2520.pdf&ei=E9ZNVIPrGY3q8AW1t4GwDQ&usg=AFQjCNGETIOtPmvl-Vy7v0Q5tcH_KabYdQ&sig2=mxhgKy1aQM9P5v5umfT9bg&bvm=bv.77880786,d.dGc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar